Daerah  

Bidik Penguatan Ekonomi Lokal, Bupati Sanusi Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 ke DPRD Kabupaten Malang

Bupati sanusi
(humas)

Ringkasan berita:

  • Bupati Malang H.M. Sanusi resmi menyerahkan Rancangan KUA-PPAS TA 2027 ke DPRD Kabupaten Malang dalam rapat paripurna.

  • Tema pembangunan tahun 2027 difokuskan pada penguatan ekonomi lokal sektor unggulan, penguatan SDM, serta pengembangan kota sekunder seperti Karangploso, Pakisaji, dan Singosari.

  • Penyusunan instrumen fiskal ini disinkronkan secara ketat dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Nasional 2027.

Malang, Beritacakrawala.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi memulai tahapan krusial penyusunan anggaran untuk periode mendatang. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyerahan sekaligus penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (15/7/2026) siang.

Jalannya rapat paripurna dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, M.H.I. Dokumen anggaran yang diserahkan ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk menjamin keberlanjutan roda pembangunan dan perekonomian di wilayah Kabupaten Malang.

Bupati Sanusi memaparkan bahwa Rancangan KUA-PPAS TA 2027 disusun dengan bersandar pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2027. Aturan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2026.

“Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah meliputi kondisi ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, serta strategi pencapaian sasaran pembangunan tahun 2027 sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025–2029,” jelas Sanusi.

Sinkronisasi Fiskal Nasional dan Pengembangan Kota Sekunder

Bupati Sanusi menggarisbawahi bahwa penyusunan draf KUA-PPAS 2027 ini tidak berjalan parsial, melainkan memperhatikan dengan cermat arah ekonomi makro serta pokok kebijakan fiskal pusat yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Sinergi vertikal ini dinilai penting agar postur anggaran daerah tetap adaptif dalam menghadapi dinamika ekonomi global sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat lokal.

Sesuai peta jalan RPJMD 2025-2029, Pemkab Malang mengusung tema pembangunan spesifik untuk periode 2027, yakni: “Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”.

Secara spasial dan infrastruktur, implementasi tema tersebut akan diwujudkan melalui beberapa langkah taktis operasional:

  • Pengembangan Wilayah Penyangga: Memacu pertumbuhan kota-kota sekunder strategis meliputi kawasan Karangploso, Pakisaji, dan Singosari.

  • Fasilitas Umum Strategis: Mengintegrasikan arah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pembangunan ikon wilayah seperti Alun-alun Kepanjen dan kompleks kampus pendidikan tinggi.

  • Konektivitas Regional: Membuka dan memperkuat akses mobilitas antarwilayah melalui pembenahan sistem transportasi regional yang terpadu.

Tiga Pilar Pokok Kebijakan Penganggaran KUA-PPAS 2027

Di hadapan jajaran legislatif, Bupati Malang merinci tiga arsitektur utama kebijakan keuangan daerah yang menjadi inti dari dokumen KUA-PPAS 2027:

1. Kebijakan Pendapatan Daerah

Diarahkan untuk mendongkrak kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara akuntabel dan berkelanjutan. Pemkab Malang berkomitmen memperkuat kemandirian keuangan dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta mengukur kemampuan daya beli masyarakat.

2. Kebijakan Belanja Daerah

Alokasi belanja ditargetkan agar lebih produktif, efisien, dan berorientasi pada hasil (outcome-oriented). Anggaran belanja diposisikan sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif agar dampaknya langsung dirasakan pada peningkatan kesejahteraan warga.

3. Kebijakan Pembiayaan Daerah

Pemkab Malang menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent fiscal management) dalam menjaga struktur APBD. Penentuan besaran defisit anggaran serta penyerapan Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dipastikan telah mematuhi batasan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Mudah-mudahan Rancangan KUA dan PPAS ini benar-benar mampu menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mendukung pencapaian tema, prioritas, sasaran, dan target pembangunan daerah,” pungkas Sanusi di akhir sambutannya.

Dokumen KUA-PPAS ini selanjutnya akan memasuki fase pembahasan intensif secara objektif dan konstruktif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *