Dandim 0821 Ajukan Permintaan Maaf Ke PCNU Lamongan, Pastikan Proses Hukum Anggotanya Tetap Berlanjut
LAMONGAN//BeritaCakrawala.Net – Permintaan maaf disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, kepada jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya, inisial MS, terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), M Munir Thowil.
Dandim memastikan proses hukum kepada Babinsa Koramil Glagah yang diduga melakukan kekerasan tersebut, tetap berjalan melalui mekanisme peradilan militer.
“Kami dari Kodim 0812 meminta maaf, dan menyayangkan peristiwa antara anggota Koramil dengan kepala sekolah,” kata Dandim 0812 dalam pertemuan bersama jajaran pengurus PCNU di Kantor PCNU di Jalan Kyai Amin Lamongan, Selasa (20/10/2026) sore
Baca Juga:
Remaja Jombang Curi Motor Warga Pasuruan yang Istirahat di Musala
Meski menyampaikan permintaan maaf, Deni menegaskan persoalan tersebut tidak berhenti pada pertemuan, demi menjaga hubungan baik antara TNI dan NU.
Temukan lebih banyak
Berita Jawa Timur
“Proses tetap akan dilanjutkan sesuai proses hukum. Karena anggota kami adalah TNI, yang memproses adalah pihak khusus yang berwajib, yaitu Denpom,” tegasnya.
Deni juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Hasil pengusutan dan keputusan hukum nantinya akan disampaikan kepada publik.
Ketua PCNU Lamongan, Syahrul Munir, menyambut baik pertemuan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya percepatan proses hukum agar perkara yang menjadi perhatian warga NU dan kalangan pendidik itu segera memperoleh kepastian.
Menurut Syahrul, masyarakat, khususnya para guru di Lamongan, masih menunggu perkembangan dan keputusan atas dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami meminta proses yang tadi sudah disampaikan oleh Mas Deni secepatnya, karena kami semuanya menunggu. Warga kami menunggu, kawan-kawan guru sudah menunggu. Kami percaya nanti ada proses terbaik, dalam arti putusannya,” katanya.
Syahrul menambahkan, pihaknya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Ia berharap proses tersebut menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Serma MS telah ditarik dari satuannya dan berada di Kodim 0812 Lamongan selama menjalani proses hukum.(roy)












