Surabaya, Berita Cakrawala.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Surabaya.
Seorang kurir narkoba berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, berhasil diringkus beserta belasan klip paket sabu siap edar, Selasa ( 14/7/2026 ).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan tersangka bermula pada hari Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas yang telah mengantongi informasi masyarakat langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka TWS yang kedapatan menguasai paket narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sabu tersebut diketahui milik seorang bandar berinisial KING (kini berstatus DPO).
Tersangka TWS dikendalikan secara jarak jauh oleh KING menggunakan aplikasi pesan instan terenkripsi bernama Zangi untuk mengambil kiriman 12 klip plastik sabu yang diletakkan (diranjau) di kawasan Bratang, Surabaya.
Dari total 12 klip tersebut, 2 klip plastik diberikan secara gratis kepada tersangka TWS sebagai imbalan konsumsi pribadi.
10 klip plastik lainnya diperintahkan oleh Sdr. KING (DPO) untuk diedarkan kembali menggunakan sistem “ranjau” (diletakkan di titik tersembunyi yang disepakati) di empat titik strategis di Surabaya, yaitu:
Jalan Jemur Sari, Surabaya
Jalan Margorejo, Surabaya
Jalan Pucang, Surabaya
Jalan Deltasari, Surabaya.
“Sebelum barang haram tersebut sempat diambil oleh para pemesan di lokasi ranjau, petugas kami berhasil bergerak cepat mengamankan tersangka TWS terlebih dahulu,” terang AKP Adik Agus Putrawan.
Motif dan Rekam Jejak Residivis
Tersangka TWS mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, ia juga tergiur karena bisa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara gratis. Dalam menjalankan bisnis haram ini, TWS dijanjikan upah sebesar Rp 20.000,- untuk setiap 1 klip plastik sabu yang berhasil ia ranjau.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa TWS merupakan seorang residivis. Pada tahun 2023, ia pernah divonis atas kasus serupa dan baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru.
Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial:
12 (dua belas) buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram.
1 (satu) buah kotak handphone (HP) yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
1 (satu) unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan DPO KING melalui aplikasi Zangi.
Atas perbuatannya, tersangka TWS kini kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan penyidikan intensif guna memburu keberadaan Sdr. KING (DPO) serta menumpas jaringan pengedar di atasnya” Pungkasnya.(SJ)




